Monday, June 8, 2009

MUI haramkan vaksin HAJI

Minggu, 07 Juni 2009 Mengandung Enzim Babi

Setelah melalui proses yang cukup panjang, sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memutuskan bahwa vaksin meningitis untuk haji adalah haram. Ketua Komisi Fatwa MUI Maruf Amin mengatakan, keputusan itu adalah hasil dari pertimbangan dan analisa data fakta terkait vaksin tersebut.


”Namun keterangan yang paling kuat adalah dari Departemen Kesehatan yang mempertegas bahwa vaksin tersebut mengandung babi,” ujarnya ketika ditemui di kantornya Sabtu (6/6).


Maruf mengatakan, sejak keputusan itu ditetetapkan maka rencana jangka panjang untuk mencari masukan seputar vaksin itu dihentikan. Termasuk juga untuk membatalkan rencana pergi ke Belgia guna menyaksikan langsung proses pembuatan vaksin miningitis. ”Tidak ada lagi yang akan dibuktikan, jadi kami urungkan niat ke Belgia,” katanya.


Ketua MUI KH Amidhan menuturkan pihaknya segera menemui Duta Besar Arab Saudi untuk mempertanyakan alasan ketentuan wajib vaksin meningitis bagi jemaah haji. Apabila hal tersebut merupakan kewajiban yang tidak bisa dihindari, kata dia, komisi fatwa MUI akan segera bersidang untuk menetapkan fatwa. ”Setelah mendapat kejelasan, dalam waktu singkat akan ditetapkan fatwanya terutama khusus untuk jamaah haji,” terangnya.


Ia pun meragukan pernyataan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM). Keterangan itu menjelaskan bahwa tidak ada kandungan babi karena penggunaan enzim babi hanya digunakan untuk proses pemisahkan bahan vaksin dari medianya. ”Tidak mungkin tidak mengandung babi kalau mediasinya menggunakan enzim babi,” kata Amidhan.


Meski demikian, lanjutnya, penggunaan produk haram vaksin meningitis masih diperbolehkan dalam keadaan darurat. Amidhan juga mendesak pemerintah segera mengusahakan alternatif vaksin karena keadaan darurat tidak dapat ditetapkan terus menerus.


”Hukumnya tetap haram, tapi boleh dilakukan karena keterpaksaan karena ibadah umrah dan haji berjalan terus menerus,” kata dia.


Pemerintah Arab Saudi memang mewajibkan vaksin meningitis kepada seluruh jemaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah dan haji. Vaksin meningitis diyakini haram oleh pemeluk agama Islam karena diproses dengan enzim babi. (jpnn)

No comments: